Dinas Perhubungan Pessel Tegaskan Penyedia Jasa Angkutan Kapal Agar Melengkapi Peralatan Keselamatan

    Dinas Perhubungan Pessel Tegaskan Penyedia Jasa Angkutan Kapal Agar Melengkapi Peralatan Keselamatan

    PESSEL-Sebagai salah satu daerah tujuan wisata yang juga menonjolkan potensi kebaharian, keberadaan kapal angkutan penumpang yang aman dan terjamin keselamatannya perlu mendapat perhatian serius bagi penyedia jasa angkutan kapal.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Syafrijoni, Rabu (26/10/2022).

    "Untuk mengantisipasi dan meminimalisir dampak korban yang ditimbulkan oleh kapal penumpang yang mengalami kecelakaan di laut, maka kepada pemilik kapal ditegaskan untuk melengkapi seluruh dokumen, dan berbagai peralatan keselamatan, " katanya.

    Ketegasan itu disampaikan karena memang telah tertuang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pesisir Selatan Nomor: 550/217/Dishub-PS-VI/2018, tentang persyaratan yang harus dilengkapi oleh kapal wisata/penyeberangan antar pulau untuk keselamatan pelayaran.

    Dikatakannya bahwa SE Bupati yang diterbitkan tanggal 29 Juni 2018 tersebut itu, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2002 tentang perkapalan dan Peraturan menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 tahun 2017 tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal.

    "Berbagai musibah di laut yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, hendaknya menjadi salah satu peringatan bagi kita semua agar mentaati berbagai ketentuan tersebut, " ingatnya.  

    Lebih jauh dijelaskan bahwa sebagai daerah yang memiliki potensi pariwisata bahari yang kian populer. Tingkat kunjungan dari tahun ke tahun ke daerah itu terus mengalami peningkatan.

    "Peningkatan kunjungan ini menjadikan usaha masyarakat sebagai penyedia jasa kapal penumpang semakin meningkat pula. Sebab para pengunjung yang datang, bukan saja sekedar melakukan penyebrangan ke pulau, tapi juga berlayar mengelilingi beberapa pulau yang ada. Baik di Kawasan Wisata Mandeh, maupun di Pantai Carocok Painan, " jelasnya.

    Berdasarkan kondisi tersebut, ditegaskan kepada pemilik kapal agar menyediakan peralatan keselamatan penumpang seperti jaket pelampung, alat pemadam kebakaran, dan alat keselamatan lainnya.

    "Agar penumpang kapal juga memiliki jaminan sosial, maka kepada pemilik kapal jasa transportasi wisata maupun penyeberangan, diwajibkan pula mengasuransikan seluruh penumpangnya, " ucapnya.

    Dia juga mengingatkan kepada pemilik kapal supaya melakukan pemeliharaan kapal secara berkala agar kondisi kapal selalu sesuai dengan standar konstruksi. (***)

    pessel sumbar
    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Pesisir Selatan Offset, Ini 12 Penyimpangan...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Gagalkan Aksi Penyelundupan Ballpress
    Danpos Bambangan Beri Pembekalan Wawasan dan Kebangsaan
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Sejarah Nagari Di Minangkabau
    Poempida Ungguli Hasil Sementara Polling Klikers Indonesia untuk Pilgub Jakarta 2024

    Ikuti Kami